Sudah Ajukan KPR Tapi Kok Selalu Ditolak?

Sudah dapat rumah idaman yang cocok lalu mengajukan KPR kepada pihak Bank, tapi harus kecewa karena pengajuan KPR ditolak oleh Bank. Apakah kamu pernah mengalami hal ini? Kira-kira apa alasan Bank menolak pengajuan KPR ya?

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk membeli properti seperti rumah, ruko ataupun apartement.  Program KPR ini dapat dikatakan sangat membantu masyarakat dalam membeli rumah pertama. Pembayaran cicilan kredit rumah ini memiliki bunga dengan jangka waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Bank. 

Ketika mengajukan KPR, maka kamu bisa membeli rumah tanpa memerlukan sejumlah uang tunai seharga rumah tersebut pada waktu membeli rumah. Karena pihak Bank akan memberikan pinjaman terlebih uang dahulu untuk melunasi biaya membeli rumah. 

Dalam proses KPR ini biasanya kamu perlu menyediakan biaya DP (Down Payment) rumah dan mempersiapkan biaya cicilan yang nantinya harus kamu bayarkan di bulan mendatang. 

Proses pengajuan KPR memang memiliki banyak tahapan mulai dari melengkapi dokumen, melakukan penawaran kepada bank, interview hingga mendapatkan persetujuan kredit. Ketika kamu sudah memenuhi semua dokumen persyaratan KPR namun tetap ditolak oleh bank, mungkin ada hal yang kamu lewati. Yuk simak informasi berikut. 

Ada beberapa kemungkinan ketika pengajuan KPR ditolak oleh bank:

1. Syarat dan Ketentuan belum terpenuhi 

Periksalah dengan seksama syarat dan ketentuan pengajuan KPR. Apakah syarat dan ketentuan tersebut sudah terpenuhi atau apakah terdapat kesalahan pada dokumen yang diajukan. Kemudian perhatikan syarat pengajuan KPR terkait status pekerjaan dan penghasilan apakah sudah memenuhi syarat untuk mencicil rumah. 

Berikut syarat dan ketentuan pengajuan KPR: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia 
  • Berusia minimal 21 tahun 
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta)

Kamu juga harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti: 

  • Fotokopi kartu identitas berupa KTP, Paspor, KITAS atau KITAP 
  • Slip gaji bulan terakhir/surat keterangan gaji
  • Fotokopi rekening koran 
  • Fotokopi surat izin praktek untuk profesional 
  • Fotokopi akte perusahaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir 
  • Fotokopi kartu kredit 

2. Terhambat BI Checking 

Status BI checking bisa menghambat pengajuan KPR ke bank. Kamu harus terlebih dahulu mengetahui status kredit yang tercatat di Bank Indonesia. BI checking ini berupa catatan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat dengan jelas diketahui nasabah tersebut pernah menunggak kredit atau tidak. Maka dari itu, BI checking dapat mempengaruhi penerimaan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Periksa BI checking kamu secara online di laman permohonan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi 

Mau beli rumah tanpa ribet? Visenda Residence bisa bantu kamu mewujudkan rumah idaman tanpa perlu ribet. 

Visenda Residence menawarkan rumah murah dengan kawasan penghijauan terbaik di Kota Serang. Berada di lokasi strategis pusat Kota Serang dengan kemudahan akses menuju pintu Tol Serang Timur, pusat perbelanjaan, Mall hingga Rumah Sakit. 

Dapatkan promo khusus:
– Insentif PPN 50% dari pemerintah
– Subsidi DP hingga Rp 200 juta = Beli rumah Serang tanpa DP 
– Subsidi Biaya KPR Rp15 juta 

Informasi lebih lanjut segera hubungi tim marketing Visenda Residence melalui WhatsApp 0822 9898 3726 atau kunjungi langsung marketing gallery di jalan Warung Jaud, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, Banten.